Aturan PPKM Darurat di 15 Kabupaten/Kota
Untuk aturan PPKM Darurat di 15 Daerah akan mengikuti PPKM Darurat Jawa Bali.
Aturan tersebut seperti adanya pembatasan di sektor usaha, karyawan non-esensial work from home (WFH) 100 persen.
Lalu, untuk sektor kritikal seperti energi dilakukan work from office (WFO) 100 dengan menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, enggak ada sekolah tatap muka, belajar mengajar dilakukan secara daring.
Baca Juga: Meski PPKM Darurat, Vaksinasi COVID-19 Tetap Berjalan, Ini Syaratnya
Lalu, untuk kegiatan belanja di supermarket, pasar tradisional, swalayan, dibatasi jam operasionalnya hingga 20:00.
Selain itu, kapasitas pengunjung yang berbelanja harus dibatasi maksimal 50 persen.
Apotek mendapat izin untuk beroperasi hingga 24 jam, tapi untuk mal akan ditutup secara penuh.
Lalu, untuk restoran atau rumah makan hanya diizinkan untuk melayani take away (bungkus) dan delivery (antar).
Kemudian, untuk rumah ibadah selama PPKM Darurat ditutup sementara.
Lalu, sejumlah kegiatan seni budaya enggak diizinkan, serta sejumlah taman ditutup.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar