GridKids.id — Kasus positif COVID-19 beberapa minggu belakangan menunjukkan peningkatan tajam, fakta ini mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan preventif.
Hari ini Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
Baca Juga: Daftar 122 Daerah yang Menerapkan PPKM Darurat, Berlaku 3-20 Juli 2021
Kebijakan ini diambil sebagai respons pemerintah atas meningkatnya kasus positif COVID-19 beberapa minggu belakangan.
Pemberlakuan PPKM Darurat ini dianggap lebih ketat dibandingkan dengan PPKM yang berlaku sebelumnya.
Apabila sebelumnya kegiatan luar rumah masih diperbolehkan dengan ketentuan tertentu, kali ini protokolnya makin diperketat.
Berikut ini adalah informasi-informasi yang perlu kamu tahu tentang pemberlakuan PPKM Darurat.
Bidang-bidang essensial memberlakukan maksimal 50 persen staf bekerja dari kantor (WFO) dengan memperhatikan protokol Kesehatan.
Bidang-bidang essensial meliputi keuangan/perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, dan industri berorientasi ekspor.
Baca Juga: Mulai Berlaku Hari Ini, Ini Aturan Perjalanan saat PPKM Darurat
Sedangkan, bidang kritikal memperbolehkan 100 persen staf untuk bekerja dari kantor (WFO) dengan tetap mempehatikan protokol Kesehatan.
Bidang kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman beserta pendukungnya, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, dsb.
Supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan dan toko kelontong yang menjual kebutuhan hidup sehari-hari dibatasi operasionalnya sampai pukul 8 malam, dengan kapasitas pengunjung dibatasi hingga 50 persen.
Untuk apotek dan toko obat bisa buka selama 24 jam.
Kegiatan belajar mengajar atau perkuliahan dilaksanakan secara jarak jauh atau online.
Kegiatan makan dan minum di tempat umum dibatasi untuk tidak menerima konsumen yang makan di tempat (dine-in).
Tempat ibadah untuk sementara ditutup.
Baca Juga: Terkendala Sinyal, Pelajar Ini Rela Ikuti Pembelajaran Jarak Jauh di Pinggir Jalan
Fasilitas umum (area publik, taman yang terbuka untuk umum) ditutup sementara.
Kegiatan sosial, seni dan olahraga masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditutup untuk sementara.
Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas sebanyak 70 persen dengan penerapan protokol Kesehatan yang ketat.
Acara pernikahan dibatasi, hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang dengan pemberlakuan protokol Kesehatan yang ketat dan tidak diperbolehkan untuk makan di tempat.
Masyarakat yang berpergian dengan transportasi jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat dan antigen (H-1) untuk transportasi lainnya.
Masker harus tetap wajib dipakai ketika berkegiatan di luar rumah. Enggak diperkenankan mengenakan faceshield tanpa penggunaan masker.
PPKM Darurat yang diberlakukan di sejumlah daerah mengharuskan masyarakat untuk tetap di rumah dan tetap menjaga protokol kesehatan.
Baca Juga: Jangan Salah, Begini Penggunaan Masker yang Disarankan saat PPKM Darurat
Pemberlakuan kebijakan ini diharapkan dapat mengantisipasi penyebaran virus COVID-19 yang lebih luas.
Meskipun ruang gerak kita menjadi terbatasi, upaya pemerintah ini dianggap sebagai jalan yang tepat untuk mengatasi kondisi keamanan agar menjadi lebih terkendali.
Jangan lupa pakai maskermu setiap keluar rumah dan tetap rajin cuci tanganmu setiap habis berkegiatan.
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com,KompasHealth |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar