GridKids.id - Wali Kota Bandung, Bapak Oded M Danial mengeluarkan surat edaran pengaturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Surat edaran tersebut dikeluarkan pada tanggal 28 Juni 2021 yang berlaku untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN.
Pemberlakuan ini dilakukan berkaitan dengan terus meningkatnya kasus positif COVID-19 di Pemerintah Kota (pemkot) Bandung.
Baca Juga: Hati-hati dan Tetap di Rumah Aja, 3 Kota di Jawa Timur Ini Berstatus Zona Merah COVID-19
Pak Oded menyampaikan, keputusan tersebut diambil mengingat melonjaknya kasus positif COVID-19 di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Maka dari itu, perlu dilakukannya penyesuaian kembali kegiatan dan sistem kerja yang dilakukan oleh pemerintah setempat.
Pemerintah Kota Bandung juga sepakat untuk menutup sementara Balai Kota untuk meminimalisir persebaran virus corona yang terus membeludak.
Baca Juga: Tanda Tubuh Terkena COVID-19 di Fase Awal yang Wajib Kita Ketahui
Lockdown Balai Kota Bandung
Untuk mengantisipasi terus melonjaknya kasus positif COVID-19, Pemkot Bandung ingin membatasi kerumunan di tengah masyarakat.
Salah satunya, Pemkot Bandung akan dengan tegas memberlakukan peraturan lockdown di Balai Kota.
Hal ini pun akan menghentikan sehingga enggak ada lagi aktifitas yang dilakukan secara offline atau tatap muka yang terhitung sejak 28 Juni 2021.
Informasi tersebut telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Bapak Ema Sumarna.
"Betul (Balai Kota lockdown)," ucap Bapak Ema yang dikutup dari laman Kompas.com.
Pemerintah Kota Bandung menutup sementara seluruh aktivitas di lingkungan Balai Kota sekiranya sampai tanggal 5 Juli 2021 mendatang
Pemberlakuan WFH di Kota Bandung
Ketika jumlah ASN dan Non-ASN yang terpapar COVID-19 terus meningkat, maka dapat memberlakukan keputusan lanjutan pembatasan kegiatan di tempat kerja/perkantoran .
Hal ini dengan memberlakukan WFH bagi seluruh ASN dan Non-ASN.
Pemerintah juga akan terus menutup sementara 100 persen kegiatan dan aktivitas di lingkungan kerja masing-masing.
Baca Juga: PPKM Darurat Akan Diberlakukan di Jawa Bali, Ini Simak Peraturannya
Surat edaran ini mulai berlaku dari 28 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021.
Kedepannya, keputusan ini akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Hal ini diharapkan dapat mengurangi kasus positif masyarakat yang terjangkit virus corona dan menghimbau bagi seluruh warga untuk tetap di rumah aja.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Putu Bagoes |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar