GridKids.id - Wali Kota Bandung, Bapak Oded M Danial mengeluarkan surat edaran pengaturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Surat edaran tersebut dikeluarkan pada tanggal 28 Juni 2021 yang berlaku untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN.
Pemberlakuan ini dilakukan berkaitan dengan terus meningkatnya kasus positif COVID-19 di Pemerintah Kota (pemkot) Bandung.
Baca Juga: Hati-hati dan Tetap di Rumah Aja, 3 Kota di Jawa Timur Ini Berstatus Zona Merah COVID-19
Pak Oded menyampaikan, keputusan tersebut diambil mengingat melonjaknya kasus positif COVID-19 di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Maka dari itu, perlu dilakukannya penyesuaian kembali kegiatan dan sistem kerja yang dilakukan oleh pemerintah setempat.
Pemerintah Kota Bandung juga sepakat untuk menutup sementara Balai Kota untuk meminimalisir persebaran virus corona yang terus membeludak.
Baca Juga: Tanda Tubuh Terkena COVID-19 di Fase Awal yang Wajib Kita Ketahui
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Putu Bagoes |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar