Pemberlakuan WFH di Kota Bandung
Ketika jumlah ASN dan Non-ASN yang terpapar COVID-19 terus meningkat, maka dapat memberlakukan keputusan lanjutan pembatasan kegiatan di tempat kerja/perkantoran .
Hal ini dengan memberlakukan WFH bagi seluruh ASN dan Non-ASN.
Pemerintah juga akan terus menutup sementara 100 persen kegiatan dan aktivitas di lingkungan kerja masing-masing.
Baca Juga: PPKM Darurat Akan Diberlakukan di Jawa Bali, Ini Simak Peraturannya
Surat edaran ini mulai berlaku dari 28 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021.
Kedepannya, keputusan ini akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Hal ini diharapkan dapat mengurangi kasus positif masyarakat yang terjangkit virus corona dan menghimbau bagi seluruh warga untuk tetap di rumah aja.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Putu Bagoes |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar