GridKids.id - Demi mencegah penularan COVID-19 Pemerintah melakukan pelarangan mudik untuk masyarakat pada tahun 2021,Kids.
Aturan pelarangan mudik atau perjalanan luar kota sudah berlaku sejak 6 hingga 17 Mei 2021.
Untuk melakukan perjalanan ke luar kota pada tanggal tersebut hanya kendaraan dan keperluan mendesak yang diperbolehkan.
Baca Juga: Ada yang Lebih Heboh dari Indonesia, Begini Tradisi Pulang Kampung yang Ada di Berbagai Dunia
Aturan pelarangan mudik atau perjalanan ke luar kota akan selesai pada esok hari yaitu 17 Mei 2021.
Oleh sebab itu akan adanya pelonggaran penyekatan pada tanggal 18 Mei 2021.
Tetapi, ada aturan dan syarat baru mengenai perjalan ke luar kota pada tanggal 18 Mei 2021.
Lalu, apa saja itu aturannya? yuk, kita bahas agar kamu bisa antisipasi, Kids.
Aturan perjalanan 18 Mei 2021
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan melakukan pengetatan kepada masyarakat yang akan bepergian, Kids.
Pengetatan protokol kesehatan baik pada transportasi umum atau pribadi mulai tanggal 18-24 Mei 2021.
Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi ketika ingin melakukan perjalanan pada tanggal tersebut.
Baca Juga: Mudik 2021 Dilarang, Ini Daerah yang Terbanyak Putar Balikkan Kendaraan Pemudik
Syarat tersebut seperti surat negatif COVID-19 seperti test swab PCR dan swab antigen.
Untuk masa berlaku surat negatif COVID-19 hanya 1 hari atau 24 jam.
Lalu, untuk test GeNose yang banyak ditemukan di bandara, stasiun hingga terminal, hanya berlaku saat hari keberangkatan, Kids.
Hal tersebut dilakukan agar menekan angka penularan COVID-19 di Indonesia enggak semakin meningkat, Kids.
Bukan hanya itu saja, bagi pemudik yang akan kembali ke perantauan harus menyertai surat bebas COVID-19.
Baca Juga: Pemerintah Melarang Mudik di Wilayah Aglomerasi, Pahami Aturannya
Hal tersebut untuk meyakinkan agar pemudik yang kembali ke perantauan terbebas dari COVID-19 yang bisa menularkan ke orang lain.
Pihak kepolisian ataupun pemerintah terkait akan melakukan pemeriksaan surat-surat test bebas COVID- 19 di perbatasan kota.
Selain itu, Jika pemudik enggak memiliki surat bebas COVID-19, akan langsung dilakukan pengetesan COVID-19 secara acak, Kids.
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di https://www.gridstore.id
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar