GridKids.id - Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik lebaran pada 6-7 Mei 2021, Kids.
Larangan mudik lebaran bukan hanya untuk yang melakukan perjalanan jauh.
Tetapi, larangan mudik dilakukan secara menyeluruh termasuk di wilayah aglomerasi.
Baca Juga: Langkah Membuat SIKM Jakarta secara Online dan Kalangan yang Boleh Mengajukan
Pelarangan mudik di satu wilayah aglomerasi merupakan cara pemerintah untuk menekan penularan virus COVID-19.
Menurut data yang ada kasus harian COVID-19 di Indonesia menurun, oleh sebab itu pemerintah terus menjaganya.
Lalu bagaimana aturan terkait pelarangan mudik di satu wilayah aglomerasi? yuk, kita bahas agar kamu lebih memahami, Kids.
Larangan mudik lokal
Larangan mudik wilayah aglomerasi mengacu pada surat edaran yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19, Kids.
Ada 8 wilayah aglomerasi yang dibatasi untuk melakukan mudik lokal di wilayah algomerasi, delapan daerah tersebut seperti;
Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
Baca Juga: Tradisi Lebaran Beberapa Negara di Berbagai Belahan Dunia yang Unik
Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo
Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa.
Aturan mudik lokal atau mudik di wilayah aglomerasi
Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 melarang mudik lokal atau mudik di wilayah aglomerasi, Kids.
Untuk aturan yang berlaku dalam larangan mudik, ada beberapa orang yang diizinkan melakukan perjalanan pada 6-17 Mei.
Kelompok atau orang yang dikecualikan seperti:
Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Tidak Akan Larang Mudik Lebaran 2021, Namun 1 Hal Ini Jadi Perhatian Utama
Meski dikecualikan, ada syarat perjalanan yang perlu dipenuhi seperti Surat izin Keluar/Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes COVID-19.
Jika enggak membawa syarat tersebut akan diputar balik oleh petugas TNI, Polri dan Dinas Perhubungan.
Hal tersebut dikarenakan, akan ada pengecekan pada perbatasan kota, lalu ada penyekatan kawasan perkotaan.
Bukan hanya itu saja akan ada pengecekan persyaratan di terminal, stasiun hingga bandara, Kids.
Ada sanksi pelarangan mudik lokal di wilayah aglomerasi
Jika ada masyarakat yang enggak mematuhi aturan tersebut, maka akan ada sanksinya, Kids.
Sanksi akan diberikan pada orang-orang yang melakukan perjalanan tanpa persyaratan seperti surat izin perjalanan dan hasil tes COVID-19.
Sanksi tersebut seperti, akan ada penahanan kendaraan selama pelarangan mudik yang dilakukan oleh Kepolisian.
Baca Juga: Enggak Cuma Ada di Indonesia, Tradisi Mudik Ternyata Juga Ada di Berbagai Negara, Bahkan Lebih Heboh
Hal tersebut dilakukan bagi kendaran sewa atau travel gelap yang berplat nomor hitam.
Bukan hanya itu saja, karena akan ada penyitaan kendaraan hingga sanksi denda untuk mobil angkutan barang yang digunakan mudik.
Untuk kendaran pribadi yang enggak memenuhi syarat untuk mudik maka akan diputar balik ke wilayah asal, Kids.
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di www.gridstore.id
Source | : | tribunews.com,KOMPAS.com |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar