Setiap sekolah harus menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 siswa di setiap kelas.
Sedangkan untuk sekolah luar biasa dan PAUD, maksimal 5 siswa di setiap kelas.
Jumlah hari dan jam pembelajaran dilakukan dengan pembagian rombongan belajar (rombel).
Hal ini ditentukan satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan.
Baca Juga: Mendikbud Targetkan Belajar Tatap Muka Bisa Terlaksana Juli 2021
Setiap orang di lingkungan sekolah harus menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker yang diganti setiap 4 jam.
Selain itu, juga harus cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan.
Semua warga satuan pendidikan yang mengikuti PTM harus dalam kondisi sehat dan enggak punya gejala COVID-19.
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar