GridKids.id - Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran tahun 2021, Kids.
Peraturan larangan mudik tersebut berlaku untuk seluruh warga masyarakat Indonesia.
Yap, baik yang berprofesi sebagai ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan masyarakat pada umumnya dilarang untuk mudik pada Lebaran tahun ini.
Baca Juga: Waspada, Beberapa Penyakit Ini Biasa Menyerang Setelah Lebaran, Salah Satunya Kolestrol
Keputusan tersebut didapatkan berdasarkan hasil rapat tingkat menteri yang digelar pada Jumat (26/3/2021).
Kemudian, informasi larangan tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Bakak Muhadjir Effendy pada konfernesi pers secara virtual setelah rapat.
Lalu, kapan larangan mudik tersebut bakal berlaku, ya?
Simak dan catat tanggalnya berikut ini, yuk!
Alasan Mudik Lebaran 2021 Dilarang
Penetapan larangan mudik Lebaran 2021 bukan tanpa alasan, Kids.
Keputusan tersebut diambil pemerintah karena mempertimbangkan tingginya angka penularan dan tingkat kematian karena COVID-19 setelah libur panjang.
Salah satu yang menjadi acuan adalah kasus setelah libur panjang seperti Natal dan Tahun Baru.
Setelah lebih dari satu tahun melanda dunia, hingga saat ini penyebaran virus corona penyebab COVID-19 di Indonesia memang belum terkendali, Kids.
Dengan keputusan tersebut, diharapkan vaksinasi bisa berlangsung secara maksimal.
Yap, vaksinasi memang menjadi salah satu upaya penanganan COVID-19 oleh pemerintah yang sedang berjalan.
Kapan Larangan Mudik Diberlakukan?
Larangan mudik akan mulai diberlakukan pada tanggal 6 Mei 2021, Kids.
Kemudian larangan tersebut akan berakhir pada 17 Mei 2021.
Jadi, pada kurun waktu 6-17 Mei 2021, masyarakat diimbau untuk tetap di rumah dan enggak pergi kemana-mana kecuali jika ada hal yang mendesak.
Kalau enggak ada hal mendesak, di waktu-waktu sebelum dan sesudah tanggal tersebut, warga juga diimbau untuk enggak melakukan kegiatan atau pergi keluar daerah.
Baca Juga: Digadang Jadi Vaksin COVID-19 Termurah, Ini Harga Vaksin AstraZeneca
Jadi, walaupun agenda cuti bersama Idul Fitri sebanyak satu hari tetap ada, tapi kita dilarang untuk mudik.
O iya, nantinya aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik Lebaran tersebut bakal diatur oleh kementerian atau lembaga terkait, Kids.
Salah satunya termasuk pula pihak Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.
Nantinya, bakal diatur lanhkah-langkah pengawasan dari penerapan peraturan tersebut.
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di https://www.gridstore.id
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
Komentar