GridKids.id - Tahu kah kamu? anak-anak ternyata memiliki hak yang diatur oleh pemangku kepentingan, lo.
Hak tersebut harus terpenuhi dengan baik di lingkungan rumah ataupun di lingkungan sekolah.
Hak adalah suatu hal yang harus didapatkan oleh seseorang.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Anak saat di Rumah dan di Sekolah, Apa Saja?
Sedangkan kewajibannya adalah hal-hal yang dilakukan oleh seseorang.
Oleh karena itu sebagai anak ada juga hak yang harus dipenuhi atau didapatkan di lingkungan rumah maupun sekolah.
Dalam konvensi anak, hak anak dibagai menjadi empat golongan, apa saja itu yuk simak, Kids.
Hak kelangsungan hidup
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membuat aturan yang tertuang dalam konvensi hak anak, Kids.
Salah satu hak anak yang harus terpenuhi ialah hak kelangsungan hidup.
Dalam poin ini mengatur mengenai, melestarikan, mempertahankan serta mendapat kesehatan dan perawatan yang baik.
Selain itu, hak ini juga mengatur untuk setiap anak berhak mengetahui keluarga serta identitasnya.
Hak perlindungan
Perserikatan Bangsa-Bangsa juga mengatur agar anak mendapat perlindungan.
Bahkan hak perlindingan ini harus didapatkan oleh seluruh anak di seluruh dunia.
Perlindungan untuk anak seperti perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan keterlantaran.
Hak perlindungan juga mengatur bahwa anak berhak melakukan kegiatan keagamaan dan kebudayaan secara bebas.
Selain itu hak perlindungan juga mengatur anak-anak untuk enggak bekerja.
Hak tumbuh kembang
Untuk yang satu ini Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatur agar anak mendapat hak pendidikan.
Selain itu hak tumbuh kembang juga meliputi standar hidup yang layak.
Baca Juga: Anak-Anak dan Bayi Belum Bisa Dapatkan Vaksin COVID-19, Ternyata Ini Alasannya
Untuk mencapai standar hidup layak ada beberapa kategori untuk mencapai hidup layak, Kids.
Kategori tersebut seperti perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial.
Selain itu anak juga berhak untuk bermain dan mendapatkan istirahat yang cukup untuk menunjang pertumbuhan.
Hak berpartisipasi
Baik anak-anak maupun orang dewasa berhak mendapatkan hak berpartisipasi.
Anak-anak punya hak untuk menyatakan pendapatnya mengenai hal-hal yang berkaitan dan memengaruhi anak-anak.
Baca Juga: Macam-Macam Gejala COVID-19 pada Anak-Anak, Tampak Sederhana tapi Jangan Diabaikan
Selain itu Perserikatan Bangsa-Bangsa juga mengatur jika anak-anak berhak mendapat informasi yang sesuai umurnya.
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di https://www.gridstore.id
Source | : | bobo.grid.id |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar