Pembagian Zona PPKM Mikro
PPKM mikro tingkat RT dibagi jadi 4 kategori zonasi, yaitu:
Kalau enggak ada rumah di satu RT yang punya kasus konfirmasi positif.
Pengendaliannya berupa surveilans aktif, seluruh suspek dites, pemantauan kasus tetap berlangsung berkala.
Kalau ada 1 sampai 5 rumah di satu RT yang punya kasus konfirmasi positif.
Pengendaliannya berupa menemukan suspek dan pelacakan kontak erat, serta isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Kalau ada 6 sampai 10 rumah di satu RT yang punya kasus konfirmasi positif.
Pengendaliannya seperti PPKM di zona kuning, tapi dengan penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum.
Kalau ada lebih dari 10 rumah di satu RT yang punya kasus konfirmasi positif.
Pengendaliannya seperti PPKM di zona oranye, tapi dengan pembatasan keluar masuk wilayah maksimal pukul 20.00, dan pelarangan kegiatan masyarakat.
Baca Juga: PSBB Total, Ini Ketentuan dan Jam Operasional Bus Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT
Baca Juga: Diperketat, Ini Aturan PSBB di Jakarta untuk Restoran, Enggak Boleh Makan di Tempat
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar