Peraturan Pembatasan PPKM Mikro
Selama diberlakukannya PPKM mikro, pusat perbelanjaan atau mal harus tutup pukul 21.00.
Pekerja boleh bekerja di kantor asal dibatasi 50 persen dan dengan melakukan protokol kesehatan ketat.
Pengunjung restoran yang melakukan dine in dibatasi maksimal 50 persen.
Tempat makan cuma boleh buka sampai pukul 21.00.
Selain itu, kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen. Sedangkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
Segala kebutuhan desa yang melakukan PPKM mikro akan dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja desa. Sementara, kebutuhan tingkat kelurahan ditanggung APBD kabupaten/kota.
Pemerintah menegaskan kalau seluruh kelurahan/desa dalam suatu kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM mikro wajib menerapkan pembatasan yang ditetapkan pemerintah tersebut.
Baca Juga: Penyuntikan Vaksin Tahap Pertama Sudah Dimulai, Tapi Mengapa Enggak Semua Tokoh Disuntik?
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di https://www.gridstore.id.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar