GridKids.id - Kids kamu tahu enggak, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di provinsi DKI Jakarta akan diperpanjang mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021 atau selama 14 hari.
Aturan perpanjangan PSBB ini sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah PSBB
Dalam masa perpanjangan PSBB, Pak Anies Baswedan meminta warga untuk lebih taat protokol kesehatan saat beraktivitas untuk mencegah penularan COVID-19.
Keputusan Gubernur terkait perpanjangan PSBB sudah ditandatangani oleh Pak Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta dan sudah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri serta Menteri Kesehatan dan sejumlah pemangku kepentingan.
Perpanjangan PSBB juga mengacu pada instruksi Pemerintah Pusat yang memperpanjang masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 7 provinsi termasuk DKI Jakarta.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Belum Juga Alami Penurunan, PPKM Kembali Diperjangan di 7 Daerah Ini, Mana Saja?
Baca Juga: Mulai Diterapkan di Sebagian Besar Jawa dan Bali, Ini Kepanjangan PPKM
Perpanjangan PSBB DKI juga mengacu pada jumlah kasus aktif yang masih tinggi dalam beberapa minggu terakhir.
Pada tanggal 24 Januari 2021, ada penambahan sebanyak 1.188 kasus aktif di DKI Jakarta.
Dengan penambahan tersebut jumlah kasus aktif meningkat menjadi 24.224 dan jumlah total kasus terkonfirmasi di Jakarta mencapai sebanyak 249.815 kasus.
Selain tingginya angka penularan COVID-19, ketersediaan kamar isolasi juga menjadi acuan dalam melakukan perpanjangaan PSBB.
Per 24 Januari 2021 di Jakarta hanya menyisakan 14 persen ketersedian ruang isolasi.
Dengan rincian tempat tidur isolasi sebanyak 8.055 tempat tidur dan telah terisi sebanyak 6.954 tempat tidur.
Namun, pemerintah provinsi berencana melakukan penambahan kapasitas kamar isolasi bagi pasien COVID-19 sebanyak 1.941 tempat tidur.
Selain itu, ketersedian ruang ICU yang semakin penuh juga menjadi acuan pemerintah DKI Jakarta untuk melakukan perpanjangan.
Selanjutnya, yang menjadi perhitungan juga banyaknya klaster keluarga yang terpapar COVID-19.
Oleh karena itu, Pak Anies meminta masyakarat dan pemangku kepentingan saling mengingatkan tentang penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga: PSBB Transisi Jakarta Dimulai, Ini Aturan untuk Sekolah
Lalu adanya pelanggaran protokol kesehatan yang meningkat pada 11 Januari 2021 saat pemberlakukan PSBB ketat diterapkan.
Tercatat sampai saat ini ada 2.000 warga yang tertangkap enggak mematuhi aturan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Selain warga yang tertangkap melanggar, ada juga restoran yang melakukan pelanggaran, yakni di sebanyak 482 tempat.
Dalam Kepgub yang mulai berlaku besok, ada aturan baru yang diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, aturan tersebut sama seperti aturan PPKM.
Aturan tersebut mengenai jam buka mal dan restoran yang diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 yang sebelumnya yang hanya perbolehkan maksimal sampai jam 19.00.
Lalu untuk lebih dari jam 20.00 diperbolehkan untuk membawa pulang makanan atau membungkus makanan.
Selain itu, untuk makan di tempat masih dibatasi 25 persen dari kapasitas normal.
Baca Juga: PSBB Total, Ini Ketentuan dan Jam Operasional Bus Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT
Baca Juga: Diperketat, Ini Aturan PSBB di Jakarta untuk Restoran, Enggak Boleh Makan di Tempat
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di https://www.gridstore.id.
Source | : | Tribun,KOMPAS.com |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
Komentar