GridKids.id - Kids, apa kamu tahu tentang Program Indonesia Pintar (PIP)?
PIP adalah program yang dikhususkan untuk siswa SD, SMP, sampai SMA.
Tujuan utama dari program ini untuk meringankan anak-anak yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Untuk penerima program PIP wajib memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai identitas penerima bantuan pendidikan PIP.
PIP adalah hasil kerjasama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Program Indonesia Pintar melalui KIP akan memberi bantuan tunai pendidikan untuk usia sekolah mulai 6 sampai 21 tahun yang berasak dari keluarga kurang mampu.
Penerima program tersebut adalah pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
Baca Juga: Rincian Bantuan Kuota Gratis Pemerintah untuk Pelajar sampai Dosen
Penerima program ini akan mendapatkan jumlah bantuan yang berbeda setiap jenjangnya.
Untuk pelajar SD/MI/Paket A akan mendapat Rp 450 ribu/tahun.
Untuk SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750 ribu/tahun. Sedangkan SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1 juta/tahun.
Cara mengetahui apakah kita terdaftar dalam program tersebut adalah dengan mengecek melalui laman pip.kemdikbud.go.id.
Peserta cuma perlu menyiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), nama ibu kandung, dan tanggal lahir.
Pengambilan bantuan bisa dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh pemerintah, lalu menujukkan KIP dengan membawa bukti pendukung.
Bank yang bekerjasama dalam program ini yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).
Untuk jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B bisa mencairkan dana PIP di BRI, sementara SMA/Paket C bisa mencairkannya di BNI.
Bisa juga dilakukan pengambilan secara kolektif oleh kepala sekolah atau perangkat sekolah lainya yang diberi kuasa.
Baca Juga: Pelajar Wajib Tahu! Sudah Mulai Disalurkan, Ini Beda Kuota Belajar dan Kuota Umum
Baca Juga: Kocak! Ambil Ponsel Seorang Pelajar, Monyet Ini Malah Penuhi Gallery dengan Foto Selfie
Setelah mendapat dana PIP, pelajar bisa menggunakannya untuk kepentingan sekolah.
Untuk pelajar yang enggak mendapat KIP, bisa mendaftarkan dengan menyerahkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan/sekolah terdekat.
Kalau enggak punya KKS, orang tua bisa mengurus lewat RT/RW dan Kelurahan/Desa untuk meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai syarat pendaftaran.
Nah, kalau sudah menerima KIP, jangan sampai rusak atau hilang, ya! Kalau rusak atau hilang, pelajar harus mengurus kembali.
Kalau KIP hilang/rusak, pelajar bisa segera menghubungi kontak pengaduan PIP, untuk mendapatkan penggantian kartu.
Baca Juga: Cara Daftar dan Syarat Pulsa Kuota Gratis dari Sekolah untuk Pelajar
Baca Juga: 7 Kelompok yang Terima Pulsa dan Kuota Gratis di Masa Pandemi, Enggak Cuma Pelajar
----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di www.gridstore.id.
Source | : | kemendikbud.go.id,Fame.grid.id |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Grid Kids |
Komentar