GridKids.id - Presiden Joko Widodo baru-baru ini menganugerahkan Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa.
Apakah kamu sudah tahu apa itu Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa, Kids?
Mungkin ada yang sudah pernah mendengar istilah tersebut, tapi ada juga yang belum. Nah, bagaimana kalau kita bahas tentang apa itu Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa?
Jadi, Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa merupakan tanda kehormatan, Kids.
Pada Rabu (11/11/2020) kemarin, Presiden Joko Widodo memberikan tanda kehormatan tersebut kepada 71 tokoh melalui upacara di Istana Negara, Jakarta.
Tokoh yang dianugerahi di antaranya adalah pejabat negara/mantan pejabat negara Kabinet Kerja 2014-2019 serta ahli waris dari para tenaga medis dan tenaga kesehatan yang gugur dalam penanganan COVID-19.
Tanda kehormatan tersebut diberikan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 118 dan 119/TK/TH 2020 tertanggal 6 November 2020.
Apa Itu Tanda Kehormatan?
Tanda kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Apa Itu Bintang Mahaputera?
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Bintang Mahaputera merupakan salah satu tanda kehormatan bintang sipil.
Bintang Mahaputera adalah tanda kehormatan tertinggi setelah tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia.
Bintang sipil terdiri atas 7 bintang, yakni:
1. Bintang Republik Indonesia
2. Bintang Mahaputera
3. Bintang Jasa
4. Bintang Kemanusiaan
5. Bintang Penegak Demokrasi
6. Bintang Budaya Parama Dharma
7. Bintang Bhayangkara
Nah, Bintang Mahaputera ini sendiri terdiri atas lima kelas, yakni:
1. Bintang Mahaputera Adipurna
2. Bintang Mahaputera Adipradana
3. Bintang Mahaputera Utama
4. Bintang Mahaputera Pratama
5. Bintang Mahaputera Nararya
Apa Itu Bintang Jasa?
Bintang Jasa merupakan salah satu jenis tanda kehormatan bintang sipil yang terdiri atas tiga kelas, yakni:
1. Bintang Jasa Utama
2. Bintang Jasa Pratama
3. Bintang Jasa Nararya
Syarat-Syarat
Tanda kehormatan ini bisa diberikan kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi.
Nah, untuk mendapatkan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu terdiri atas syarat umum dan khusus.
Baca Juga: Urutan 5 Negara Terkecil di Dunia, Salah Satunya Menjadi Negara Terpadat di Dunia
Syarat Umum
Syarat umum untuk memperoleh tanda kehormatan Berdasarkan Pasal 25 UU Nomor 20 Tahun 2009 adalah sebagai berikut:
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
- Memiliki integritas moral dan keteladanan
- Berjasa terhadap bangsa dan negara
- Berkelakuan baik
- Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Syarat Khusus Bintang Mahaputera
Menurut Pasal 28 Uu Nomor 20 Tahun 2009, untuk memperoleh Bintang Mahaputera ada beberapa syarat khusus berupa:
- Berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.
- Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara.
- Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Baca Juga: Enggak Semua Warga +62 Tahu, Ini Sederet Julukan Bangsa Indonesia di Mata Dunia
Syarat Khusus Bintang Jasa
Syarat khusus untuk mendapatkan Bintang Jasa adalah:
- Berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara.
- Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang bermanfaat bagi bangsa dan negara.
- Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di https://www.gridstore.id
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Grid Kids |
Komentar