Apa Itu Bintang Jasa?
Bintang Jasa merupakan salah satu jenis tanda kehormatan bintang sipil yang terdiri atas tiga kelas, yakni:
1. Bintang Jasa Utama
2. Bintang Jasa Pratama
3. Bintang Jasa Nararya
Syarat-Syarat
Tanda kehormatan ini bisa diberikan kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi.
Nah, untuk mendapatkan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu terdiri atas syarat umum dan khusus.
Baca Juga: Urutan 5 Negara Terkecil di Dunia, Salah Satunya Menjadi Negara Terpadat di Dunia
Syarat Umum
Syarat umum untuk memperoleh tanda kehormatan Berdasarkan Pasal 25 UU Nomor 20 Tahun 2009 adalah sebagai berikut:
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
- Memiliki integritas moral dan keteladanan
- Berjasa terhadap bangsa dan negara
- Berkelakuan baik
- Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Grid Kids |
Komentar