GridKids.id - Kids, tahukah kamu apa itu Pahlawan Nasional? Lalu, apa saja kriteria untuk jadi Pahlawan Nasional dan bagaimana caranya agar bisa terpilih?
Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur demi membela bangsa dan negara.
Gelar tersebut juga diberikan kepada tokoh yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Untuk menjadi Pahlawan Nasional, ada persyaratan yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Apa saja?
Syarat Umum:
Syarat Khusus
Baca Juga: Upacara Hari Pahlawan 2020 di Tengah Pandemi, Begini Cara Memperingatinya
Tata Cara Pengusulan Pahlawan Nasional
Tata cara pengusulan seorang tokoh untuk mendapat gelar Pahlawan Nasional dimulai dari masyarakat yang mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional kepada Bupati/Walikota setempat.
Bupati/Walikota mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Gubernur, melalui instansi sosial provinsi setempat.
Instansi Sosial Provinsi menyerahkan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan tersebut kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian (melalui Proses seminar, Diskusi maupun Sarasehan).
Kemudian, usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GD dinilai memenuhi kriteria, akan diajukan kepada Gubernur yang akan merekomendasikan kepada Menteri Sosial RI.
Menteri Sosial RI, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemberdayaan sosial dan Penanggulangan Kemiskinan/Direktorat kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial mengadakan verifikasi kelengkapan administrasi.
Baca Juga: Tema dan Makna Hari Pahlawan 2020, Pahlawanku Sepanjang Masa
Kalau sudah memenuhi persyaratan administrasi, lalu diusulkan kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) untuk dilakukan penelitian, pengkajian dan pembahasan.
Usulan yang memenuhi kriteria menurut pertimbangan TP2GP kemudian diajukan oleh Menteri Sosial kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
Pengajuan dilakukan untuk mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya.
Usulan calon pahlawan nasional yang dinilai kurang memenuhi persyaratan bisa diusulkan kembali satu kali dan bisa diusulkan kembali minimal dua tahun kemudian terhitung dari tanggal penolakan.
Usulan calon pahlawan nasional yang ditunda bisa diusulkan kembali dengan melengkapi persyaratan yang diminta dan diajukan kembali kepada menteri.
Baca Juga: Fakta Menarik dari Tugu Pahlawan Surabaya, Penuh dengan Kisah Menarik
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di www.gridstore.id.
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar