Kalau sudah memenuhi persyaratan administrasi, lalu diusulkan kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) untuk dilakukan penelitian, pengkajian dan pembahasan.
Usulan yang memenuhi kriteria menurut pertimbangan TP2GP kemudian diajukan oleh Menteri Sosial kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
Pengajuan dilakukan untuk mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya.
Usulan calon pahlawan nasional yang dinilai kurang memenuhi persyaratan bisa diusulkan kembali satu kali dan bisa diusulkan kembali minimal dua tahun kemudian terhitung dari tanggal penolakan.
Usulan calon pahlawan nasional yang ditunda bisa diusulkan kembali dengan melengkapi persyaratan yang diminta dan diajukan kembali kepada menteri.
Baca Juga: Fakta Menarik dari Tugu Pahlawan Surabaya, Penuh dengan Kisah Menarik
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di www.gridstore.id.
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar