9. Pergi ke salon dan tempat cukur rambut
Pelayanan salon dan tempat cukur rambut kini diperbolehkan selama selama masa PSBB transisi masa transisi.
Salon dan tempat cukur rambut hanya boleh dikunjungi 50 persen dari kapasitas salon.
Jumlah kapasitas 50 persen, termasuk pengunjung dan antrean. Pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan.
Jarak antarkursi di dalam salon dan tempat cukur minimal 1,5 meter. Pelanggan harus mendaftar secara daring.
Pelayan atau hair stylist memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
10. Beribadah di tempat ibadah
Tempat ibadah dibuka untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50 persen. Pengaturan yang ketat disesuaikan dengan instansi keagamaan masing-masing.
Khusus tempat ibadah raya harus melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu maupun sistem teknologi.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi Makanan dan Minuman Ini Perlu Dihindari, Bisa Menurunkan Daya Tahan Tubuh
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids dan Album Donal Bebek. Tinggal klik di https://www.gridstore.id
Penulis | : | Regina Pasys |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar