6. Makan di restoran, warung makan
Selama PSBB transisi, pengunjung sudah bisa makan dan minum di warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
Jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan dan wajib menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum.
Selain itu, pelaku usaha wajib menerapkan pemeriksaan suhu tubuh, melakukan pembatasan interaksi fisik dengan jarak paling sedikit 1 meter antarpengunjung dan menyediakan hand sanitizer
7. Menyelenggarakan meeting, seminar, akad
Sejumlah peraturan yang wajib ditaati yaitu maksimal 25 persen kapasitas gedung. Jarak antartempat duduk juga minimal 1,5 meter.
Pengunjung acara pernikahan juga dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang. Alat makan dan minum wajib disterilisasi.
Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan. Petugas yang bertugas selama acara pernikahan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Baca Juga: Sudah Mulai Sering Hujan, Apakah Sekarang Sudah Memasuki Musim Penghujan? Ini Penjelasan BMKG
8. Bekerja di kantor
Perkantoran di sektor non-esensial beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas.
Sebelumnya, pada PSBB Ketat, pekerja perkantoran di sektor non-esensial diperbolehkan bekerja di kantor dengan aturan maksimal 25 persen pegawai.
Semua pengelola kantor wajib membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, nomor induk kependudukan (NIK), nomor handphone, dan waktu berkunjung/bekerja.
Pengelola kantor juga wajib menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi.
Pengelola kantor juga wajib melakukan penyesuaian jam kerja dan sif kerja dengan jeda minimal antarsif 3 jam.
Penulis | : | Regina Pasys |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar