GridKids.id - Pandemi COVID-19 masih berlangsung di berbagai negara, enggak terkecuali Indonesia.
Itu sebabnya, kita diwajibkan untuk menggunakan masker saat berada di tempat umum.
Hal ini karena menggunakan masker sudah jadi aturan wajib untuk mencegah penularan virus corona.
Yup! Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization atau WHO) menyatakan salah satu cara mencegah penyebaran adalah memakai masker.
Pelindung mulut dan hidung ini digunakan untuk menangkal partikel liur atau droplet yang mengandung virus penyebab COVID-19.
Oleh karena itu, efektivitas penyaringan masker juga harus betul-betul diperhatikan, dengan kata lain masker harus mencegah pengguna dari risiko masuknya udara terkontaminasi.
Saat ini ada berbagai jenis masker yang beredar, mulai dari N95 untuk medis sampai masker kain untuk penggunaan non-medis.
Namun, masker non-medis juga enggak bisa sembarangan dan paling enggak harus punya tiga lapisan.
Selain masker kain tiga lapis, sebagian orang juga menggunakan masker kain dua lapis atau masker jenis scuba.
Meski kedua jenis masker tersebut enggak dianjurkan, kita bisa kok, meningkatkan efektivitas penggunaannya supaya masker enggak sia-sia. Seperti apa?
Baca Juga: Terlihat Sepele, Ternyata 8 Hal Ini Bikin Masker Enggak Efektif Cegah COVID-19
Masker Dua Lapis
Untuk masker kain dua lapis, kita bisa memakai tisu di tengahnya.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kerapatan penyaringan.
Hal tersebut bisa meningkatkan kemampuan filtrasi masker menjadi 80%, cukup untuk sebuah masker non-medis.
Jenis masker ini terbuat dari bahan neoprene yang cenderung tipis dan elastis sehingga punya kecenderungan menjadi longgar.
Pori bahan tersebut pun akan membesar kalau ditarik.
Belum lagi, masker cuma terdiri atas satu lapisan, padahal standar WHO merekomendasikan tiga lapis.
Namun enggak perlu dibuang, sebab kita bisa menambah lapisan pada masker menggunakan scuba double dan diberi tisu di tengahnya.
Atau kita juga bisa menambahkan dua lapis kain katun, meski tampaknya belum ada penelitian yang menguji kombinasi scuba dan katun dua lapis.
Baca Juga: Masker Kain SNI Minimal Punya Dua Lapis, Apa Syarat Lainnya?
Standarisasi Masker
Aturan mengenai masker di tengah pandemi virus corona terus berkembang.
Awalnya, penggunaan masker disebut cuma untuk orang yang sakit, tapi WHO meralatnya dan menganjurkan pemakaian masker untuk mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2.
Ahli kesehatan dan pemerintah di beberapa negara lalu mewajibkan penggunaan masker di ruang publik.
Belakangan setelah enam bulan dalam pandemi COVID-19, muncul larangan penggunaan masker scuba dan buff karena dianggap enggak efektif menangkal virus, bahkan cuma punya tingkat efektivitas 0-5%.
Itu sebabnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) masker berbahan kain.
Pada Minggu (27/9/2020), Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengeluarkan spesifikasi masker kain ber-SNI yang terbagi jadi tiga tipe berdasarkan penggunaannya.
Aturan tersebut ada dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil-Masker dari kain.
Penetapan ini berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 408/KEP/BSN/9/2020.
Masker kain SNI diklasifikasikan dalam tiga tipe, yaitu:
- Tipe A untuk penggunaan umum
- Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri
- Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel
Lalu, apa saja perbedaan ketiga tipe masker kain ini?
Baca Juga: Masker Scuba dan Buff Dilarang Dipakai di KRL, Lalu Masker Apa yang Diizinkan?
Tipe A untuk penggunaan umum
Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri
Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel
SNI ini mensyaratkan masker harus mempunyai minimal dua lapis kain.
Kombinasi bahan yang paling efektif digunakan merupakan kain dari serat alam seperti katun, ditambah dua lapisan kain chiffon mengandung polyester-spandex yang bisa menyaring 80-90 persen partikel, tergantung ukuran partikelnya.
Masker kain SNI 8914:2020 bisa digunakan dalam aktivitas di luar rumah atau saat berada di ruang tertutup seperti kantor, pabrik, tempat perbelanjaan, dan transportasi umum.
Dalam ruang lingkup SNI ada pengecualian standar, yang enggak berlaku bagi masker dari kain nonwoven (nirtenun) dan masker bayi.
Baca Juga: Perlukah Memakai Masker di Dalam Mobil? Ini Penjelasan Para Ahli
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids dan Album Donal Bebek. Tinggal klik di https://www.gridstore.id.
Source | : | cewekbanget.grid.id,KOMPAS.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar