Follow Us

Puluhan Ribu Orang di Jakarta Tertangkap Nggak Pakai Masker, Ladies Ingat Lagi Denda Progresif

Octa - Jumat, 02 Oktober 2020 | 16:01
Dalam mobil wajib pakai masker (ilustrasi).
@tmcpoldametro

Dalam mobil wajib pakai masker (ilustrasi).

Otofemale.ID - PSBB 2 Jakarta sudah masuk tahap perpanjangan pertama, sampai 11 oktober 2020 mendatang.

Sampai dengan tahap perpanjangan PSBB 2 Jakarta, banyak warga yang masih abaikan wajib pakai masker kalau keluar rumah.

Baca Juga: Warga Jambi yang Mau Ikutan Trade-In Suzuki XL7 Dapat Cashback Rp 4 Juta, Begini Caranya

Dikatakan oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, bahwa sebanyak 26.600 orang dikenakan sanksi karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi data selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat sejak tanggal 14 September hingga 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Ladies Bisa Praktekin 7 Cara Ini, Bikin Kuteks Tahan Lama

Menurutnya sebagian besar warga yang melanggar itu dikenakan sanksi kerja sosial selama satu jam.

"Yang (dikenakan sanksi) kerja sosial sebanyak 24.886 dan juga (dikenakan sanksi) enda sebanyak 1.774 orang," kata Arifin seperti ditulis di Kompas.com (2/10/2020).

Wajib pakai masker saat keluar rumah itu termasuk ketika ladies berkendara dengan mobil loh.

Dituliskan dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020, bahwa setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu.

Baca Juga: Bisa Bikin Mesin Jebol, Ladies Pengguna Mobil Matik Keywordnya Jangan Buru-BuruCara pelaksanaan kesehatan individu adalah dengan menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu.

Source : Kompas.com

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest