Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
- Dokumen asli maupun fotokopi akta kelahiran anak atau surat baptis
- E-KTP kedua orangtua
- Kartu Keluarga yang memuat nama anak
- Akta perkawinan
- Paspor kedua orangtua jika ada
- Materai Rp 6.000
- Jika orangtua telah bercerai, wajib melampirkan akta perceraian dan surat penetapan hak asuh dari pengadilan.
- Kemudian, jika salah satu orangtua tidak bisa hadir, hendaknya membawa surat kuasa bermaterai ke kantor Imigrasi.
Baca Juga: Baru Seumur Jagung, Ini 5 Negara Termuda di Dunia, Salah Satunya Timor Leste
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar