pxhere
Aturan Menteri Mengenai Kelengkapan pada Sepeda
Ketentuan untuk Pesepeda
Sementara itu, ketentuan untuk pesepeda diatur dalam Pasal 6, yaitu:
Pada kondisi malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya Menggunakan alas kaki Mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus sepeda Menggunakan sepeda secara tertub dengan memerhatikan keselamatan pengguna jalan lain Memberikan prioritas pada pejalan kaki Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, dan Membawa sepeda dengan penuh konsentrasi Selain itu, pesepeda juga dapat menggunakan alat pelindung diri berupa helm.
Larangan untuk pesepeda Dalam Pasal 8, disebutkan pula sejumlah larangan yang enggak boleh dilanggar oleh pesepeda, yaitu:
Dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan Mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik saat berkendara Menggunakan payung saat berkendara Berdampingan dengan kendaraan lain Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda. (Penulis: Jawahir Gustav Rizal )
Baca Juga: Trik Menggunakan Masker Supaya Enggak Sesak dan Sulit Bernapas
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids dan Album Donal Bebek. Tinggal klik di https://www.gridstore.id .
Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan
Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.
PROMOTED CONTENT
Komentar