GridKids.id - Kids, saat bersepeda, kita harus mengikuti eraturan yang ada.
Bukan cuma cara bersepeda yang tertib, tapi sepeda juga harus dipasangkan alat-alat yang lengkap.
Menteri Perhubungan (Menhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Peraturan yang ditetapkan pada 14 Agustus 2020 itu diterbitkan untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan.
Mengutip salinan Permenhub tersebut, pada Bab II Pasal 2 disebutkan sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan.
Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud meliputi:
1. Spakbor
2. Bel
3. Sistem rem
4. Lampu
5. Alat pemantul cahaya berwarna merah
6. Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan
7. Pedal
Selain kelengkapan alat penunjang keselamatan yang wajib dilengkapi, sepeda yang dioperasikan di jalan juga harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Baca Juga: Permintaan Semakin Tinggi, Brompton Buka Layanan Sewa Sepeda, Berapa Harga per Hari?
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Grid Kids |
Komentar