GridKids.id - Sekarang, kalau ingin melakukan perjalanan dalam negeri, harus mengisi e-HAC.
Lalu, apa itu e-HAC?
Yang dimaksud dengan e-HAC adalah Kartu Kewaspadaan Sehat.
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020.
SE tersebut mengatur mengenai Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman terhadap COVID-19.
Dalam SE yang ditandatangani Menkes Terawan pada 26 Juni 2020 tersebut, sejumlah peraturan dikeluarkan sebagai prasyarat untuk melakukan perjalanan dalam negeri.
Di antaranya, masyarakat diharuskan punya Kartu Kewaspadaan Sehat atau Health Alert Card (HAC).
Kartu tersebut diperoleh dengan mengunduh aplikasi electronic-Health Alert Card (e-HAC).
Baca Juga: Apa Itu SIKM? Ini Kepanjangan SIKM dan Penjelasannya Terkait Virus Corona di Indonesia
Apa Itu e-HAC?
E-HAC atau electronic-Health Alert Card merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan versi modern dari kartu manual yang sempat digunakan sebelumnya.
“Fungsinya untuk pengawasan pelaku perjalanan yang datang dari daerah terjangkit baik internasional dan domestik,” jelas dr I Made Yosi Purbadi Wirentana selaku Kepala Seksi Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Batas Darat Kemenkes saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/7/2020).
Ia menjelaskan, e-HAC ditujukan bagi semua pelaku perjalanan internasional dan domestik selama masa pandemi COVID-19.
“Wajib untuk semua pelaku perjalanan, baik internasional maupun domestik,” jelas dokter Made.
Ia juga menjelaskan, e-HAC diperlukan untuk semua pelaku perjalananan baik udara, pelabuhan, maupun untuk pos lintas batas darat negara.
Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan, e-HAC sudah disosialisasikan per tanggal 1 Mei 2020.
Sementara itu, melansir dari Panduan Pengguna Aplikasi E-HAC, sistem ini dikembangkan oleh Kemenkes, dalam hal ini Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Disebutkan kalau Sistem Health Alert Card (HAC) diharapkan bisa mendukung kemudahan akses pelayanan kepada semua calon penumpang.
Tujuannya, untuk didata sebagai kontrol bagi negara terhadap risiko terjadinya penyebaran penyakit yang dibawa oleh penumpang.
Cara Mendapatkan e-HAC
Untuk mendapatkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan, masyarakat bisa memperolehnya dengan mengunduh aplikasi e-HAC melalui Play Store.
E-HAC juga bisa diisi dengan cara mengakses https://inahac.kemkes.go.id.
Kartu kewaspadaan ini diisi saat keberangkatan baik secara elektronik maupun non-elektronik.
Mengutip dari Surat Edaran Kemenkes tersebut, saat pembelian tiket pesawat dan/atau kapal, penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif kepada pihak maskapai/operator pelayaran/agen perjalanan secara elektronik maupun non-elektronik.
Selain itu, diharuskan sudah mengunduh aplikasi e-HAC dan sudah mengisinya.
Nantinya Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan keberangkatan akan memastikan kalau kartu kewaspadaan tersebut sudah diisi dan memverifikasinya.
Adapun Dinas Kesehatan daerah provinsi/kabupaten/kota nantinya bisa mengakses informasi kedatangan pelaku perjalanan dalam negeri yang melalui bandara atau pelabuhan ke wilayahnya melalui aplikasi e-HAC tersebut.
(Penulis: Nur Rohmi Aida)
Baca Juga: Apa Itu SIKM? Ini Kepanjangan SIKM dan Penjelasannya Terkait Virus Corona di Indonesia
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids dan Album Donal Bebek. Tinggal klik di www.gridstore.id.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Grid Kids |
Komentar