Cara Mendapatkan e-HAC
Untuk mendapatkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan, masyarakat bisa memperolehnya dengan mengunduh aplikasi e-HAC melalui Play Store.
E-HAC juga bisa diisi dengan cara mengakses https://inahac.kemkes.go.id.
Kartu kewaspadaan ini diisi saat keberangkatan baik secara elektronik maupun non-elektronik.
Mengutip dari Surat Edaran Kemenkes tersebut, saat pembelian tiket pesawat dan/atau kapal, penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif kepada pihak maskapai/operator pelayaran/agen perjalanan secara elektronik maupun non-elektronik.
Selain itu, diharuskan sudah mengunduh aplikasi e-HAC dan sudah mengisinya.
Nantinya Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan keberangkatan akan memastikan kalau kartu kewaspadaan tersebut sudah diisi dan memverifikasinya.
Adapun Dinas Kesehatan daerah provinsi/kabupaten/kota nantinya bisa mengakses informasi kedatangan pelaku perjalanan dalam negeri yang melalui bandara atau pelabuhan ke wilayahnya melalui aplikasi e-HAC tersebut.
(Penulis: Nur Rohmi Aida)
Baca Juga: Apa Itu SIKM? Ini Kepanjangan SIKM dan Penjelasannya Terkait Virus Corona di Indonesia
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids dan Album Donal Bebek. Tinggal klik di www.gridstore.id.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Grid Kids |
Komentar