GridKids.id - Kids, apa kamu tahu arti dari PSBL dan perbedaannya dengan PSBB?
Sejak virus corona Covid masuk ke Indonesia, beberapa daerah menerapkan kebijakan berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Salah satu daerah yang menerapkannya adalah DKI Jakarta. Namun, tahap ketiga PSBB di daerah ini akan berakhir hari ini, 4 Juni 2020.
Apakah PSBB akan berlanjut atau dihentikan?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberikan keputusan resmi sampai Kamis (4/5/2020) pagi ini.
Namun, Pemprov punya satu opsi yang mengemuka yaitu dengan mengubah model PSBB jadi Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).
Apa itu PSBL?
Berbeda dengan PSBB di mana aturan pembatasan pergerakan warga berlaku untuk semua kawasan Jakarta, PSBL mengerucutkannya menjadi karantina wilayah khusus di RT/RW yang masih masuk zona merah.
Dengan kata lain, PSBB Jakarta akan berubah jadi karantina lokal.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan karantina lokal terhadap sedikitnya 62 rukun warga (RW) usai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) fase III di Ibu Kota pada 4 Juni 2020.
"Ada 62 RW. PSBL ( pembatasan sosial berskala lokal) itu di tingkat RW karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi. Detailnya ada di Dinas Kesehatan," kata Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Data menunjukkan, karantina lokal itu akan dilaksanakan oleh 62 RW di zona merah sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di Jakarta.
Pihak pemerintah setempat dengan jajaran perangkat daerah lainnya sekarang sedang melakukan pembahasan lebih lanjut terkait penetapan PSBL tersebut.
Baca Juga: PSBB Masih Terus Diperpanjang untuk Kurangi Penyebaran Corona, Kapan Sebaiknya Dibuka?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar