GridKids.id - Mulai hari ini penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta telah diberlakukan, Kids.
PSBB ini akan berlaku hingga 14 hari kedepan atau hingga Kamis (23/4/2020).
Sejumlah aturan kini harus diterapkan, Kids. Salah satunya dengan menghilangkan layanan ojek motor di aplikasi Grab dan Gojek.
Namun, layanan seperti Grab Car, Go Car masih tersedia dan layanan antar-pesan makanan, Grab Food, Go Food, keduanya juga tetap bisa digunakan, nih.
Gubernur DKI Jakarta Pak Anies Baswedan menyatakan, ojek online dilarang mengangkut penumpang selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Dikutip Kompas.com, ojek online hanya boleh mengangkut barang. "Ojek online boleh untuk mengantar barang, tapi tidak untuk mengantar orang," ujar Pak Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.
Baca Juga: Tips Supaya Tetap Fit Selama Masa Karantina Mandiri, Salah Satunya Jangan Kebanyakan Tidur
Larangan ini berlakukan selama masa PSBB, Kids.
Pergub itu merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PPSB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Pergub harus sesuai dengan rujukan, maka kami mengatur ojek online sesuai pedoman pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020," kata dia.
Sebenarnya Pemprov DKI Jakarta tetap ingin ojek online bisa beroperasi membawa penumpang, namun, hal ini bertentangan dengan Permenkes, Kids.
"Karena belum ada perubahan Permenkes, pergub harus sesuai rujukan," ucap Pak Anies.
"Apabila ada perubahan, kami akan sesuaikan," lanjut Pak Anies. PSBB Jakarta akan diterapkan mulai Jumat (10/4/2020).
PSBB diterapkan demi memutuh rantai penyebaran Covid-19.
Berdasarkan pantauan KompasTekno, Jumat (10/4/2020) pagi ini, layanan GrabBike dan GoRide enggak lagi bisa digunakan.
Namun, jika kamu berada di wilayarh luar Jakarta, seperti di Tangerang, layanan tersebut masih tetap ada, Kids.
Baca Juga: Khawatir Terkena Covid-19, Inilah 8 Gejala Baru yang Perlu Diwaspadai, Salah Satunya Mata Merah
Hilangnya fitur antar jemput ojek motor ini enggak hanya dialami pengguna yang berada di wilayah Jakarta, tetapi juga dialami oleh pengguna di wilayah Bogor, Depok, serta Bekasi, nih.
Ketentuan pelaksanaan PSBB dalam Pasal 15 Permenkes tersebut menyatakan bahwa ojek online hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.
Hilangnya aplikasi untuk antar jemput penumpang dikeluhkan sejumlah ojol, Kids.
Bahkan banyak netizen yang ikut sedih dengan hal ini.
Namun, para ojol pun tetap memutar otak demi mencari rezeki, mereka memanfaatkan media sosial untuk memberi tahu bahwa mereka siap membuka layanan untuk antar orang, barang atau pun makanan.
Semoga pandemi corona ini bisa cepat berlalu, Kids.
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids dan Album Donal Bebek. Tinggal klik di https://www.gridstore.id
Lihat video ini juga, yuk!
Penulis | : | Regina Pasys |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar