GridKids.id - Mulai hari ini, Jumat (10/4/2020), DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah.
Hal ini dilakukan untuk memutus penyebaran virus corona Covid-19.
6 Hal yang Dibatasi
Nah, dalam PSBB, ada 6 hal yang bisa dibatasi pemerintah daerah, yaitu:
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja
2. Pembatasan kegiatan keagamaan
3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
5. Pembatasan moda transportasi
6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Saat PSBB diterapkan, masyarakat enggak boleh berkerumun alias berkumpul bersama banyak orang.
Kalau ada kegiatan yang melibatkan lebih dari lima orang, sebaiknya ditunda dulu dan tetap di rumah saja melakukan physical distancing, ya.
Kalau enggak patuh, nantinya akan ada tindakan tegas dari Pemprov, TNI, dan Polri, Kids.
Yup! Selama masa PSBB Jakarta, akan ada patroli dari petugas.
Penerapan PSBB di DKI Jakarta juga diikuti dengan beragam sanksi yang akan dikenakan untuk masyarakat yang enggak patuh menjalani PSBB.
Apa saja sanksinya?
Baca Juga: DKI Jakarta Resmi Terapkan PSBB Mulai 10 April 2020, 8 Sektor Usaha Ini Boleh Tetap Beroperasi
Sanksi untuk Pelanggar PSBB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sanksi tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang yang ditetapkan mengenai karantina kesehatan.
"(Sanksi) sesuai dengan Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan," tutur beliau dalam konferensi pers yang disiarkan Pemprov DKI Jakarta melalui YouTube, Kamis (9/4/2020).
Dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dijelaskan:
Ayat (1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Ayat (2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Di dalam Pasal 93, masih dalam Undang-Undang yang sama dijelaskan sanksi sebagai berikut:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalma Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraaan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pdana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Baca Juga: DKI Jakarta Lakukan PSBB dengan Ketat Hingga Melibatkan TNI dan Polri, Apa Saja yang Dibatasi?
Gubernur Anies Basweda juga mengatakan, sanksi pelanggaran juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan pada Nomor 9 Tahun 2020.
"Dalam Pasal 27 pelanggaran PSBB dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan sesuai pidana, mulai pidana ringan, dan jika berulang bisa lebih berat," kata beliau.
PSBB akan berlangsung mulai hari ini, Jumat (10/4/2020) dan berakhir pada 23 April 2020 mendatang.
Dalam waktu dua minggu itu, seluruh warga di wilayah DKI Jakarta cuma diperbolehkan keluar rumah cuma dalam keadaan darurat.
Keadaan ini seperti memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor tertentu yang mendapat pengecualian.
Warga juga diwajibkan menggunakan masker kalau keluar rumah.
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids dan Album Donal Bebek. Tinggal klik di www.gridstore.id.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar