Kerugian moril itu tidak bisa diukur dengan nilai uang.“Pada dasarnya ini tentang hak moral, ya, salah satunya tentang perubahan lirik, dan lisensi jelas tanpa izin, yang kami permasalahkan itu dari segi hukumnya untuk hak cipta dilindungi,” kata Yos Mulyadi usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).
Sementara itu Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Gen Halilintar menyebutkan nominal Rp 9,5 Milyar tak main-main.
Pihaknya menyesalkan gugatan tersebut, Kids. Menurutnya keluarga Gen Halilintar hanya ingin menghibur masyarakat saja.
“Yang pasti itu bukan jumlah uang yang sedikit ya. Mereka (Gen Halilintar) sangat menyesalkan. Artinya mereka bilang ‘kami ini hanya sekumpulan orang yang hanya ingin menghibur banyak masyarakat dengan kreatifitas’” ucap Sunan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Regina Pasys |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar