Find Us On Social Media :

Penjelasan Tugas dan Wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara.

3. Memputuskan usulan DPR untuk memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden 

Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diusulkan oleh DPR. MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya.

4. Bertanggung jawab untuk melantik Wakil Presiden sebagai Presiden

5. Memiliki Wakil Presiden dari usulan Presiden ketika kekosongan jabatan Wakil Presiden

6. Bertanggung jawab untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam situasi di mana keduanya tidak dapat menjabat lagi.

7. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.

Selain kewenangan MPR juga diberikan tugas-tugas, berikut adalah tugas MPR sesuai dengan UUD 1945:

1. Memberikan sosialisasi ketetapan MPR ke masyarakat

2. Memberikan sosialisasi mengenai Dasar Negara Pancasila, UUD 1945 dan lainnya yang berkaitan dengan kenegaraan.

3. Melakukan evaluasi terhadap ketatanegaraan, UUD 1945, juga melakukan penerapan di lapangan.

Baca Juga: Tugas, Fungsi dan Wewenang MPR, Salah Satunya Melantik Presiden

4. Menerima dan memperhatikan apa yang menjadi tuntutan rakyat mengenai pelaksanaan UUD 1945.Itulah Kids, penjelasan mengenai tugas-tugas MPR.

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.