GridKids.id - Hai, Kids, kamu masih akan membahas materi Pendidikan Pancasila kelas XII SMA.
Kali ini kamu akan membahas tentang Komisi Pemilihan Umum (KPU),nih, Kids.
KPU adalah hasil dari tuntutan proses demokrasi yang menjamin kredibilitas pelaksanaan pemilu yang bebas dari pengaruh kekuasaan sejak era reformasi.
Lewat Pasal 22E ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 Amandemen IV, kedudukan KPU secara eksplisit diamanatkan sebagai komisi penyelenggara pemilu yang sah.
Pemilu diselenggarakan oleh sebuah komisi pemilu yang bersifat nasional, tetap, juga mandiri.
KPU adalah sebuah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu di Indonesia.
Ruang lingkup KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adanya kewenangan hierarkis untuk menyelenggarakan pemilu di daerah dibentuk juga Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di Provinsi dan Kabupaten atau kota.
Pemungutan suara dijalankan oleh Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya akan disingkat jadi PPS.
PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau kota setempat untuk menyelenggarakan pemilu yang terdiri dari perangkat desa atau masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
Seperti apa pelaksanaan pemilu yang diselenggarakan di Indonesia, ya? Simak sama-sama uraian penjelasannya, ya.
Baca Juga: Pelaksanaan Demokrasi Indonesia Lewat Pemilu LUBER dan Jurdil, PKN Kelas 9 SMP