Find Us On Social Media :

Amandemen UUD 1945 dan Fungsi Lembaga Negara, Pendidikan Pancasila Kelas XII

Lembaga negara punya kedudukan dan fungsinya masing-masing. Apa sajakah itu?

GridKids.id - Kids, kamu masih akan belajar bersama tentang materi pendidikan pancasila kelas XII SMA.

Sebelumnya kamu sudah belajar bersama tentang ciri-ciri dan tugas lembaga negara, ya, Kids.

Kali ini kamu akan melanjutkan pembahasan tentang kedudukan dan fungsi lembaga negara, lo.

Ketentuan dan penjabaran dalam UUD NRI Tahun 1945 terkait dengan lembaga-lembaga negara Indonesia ada di perubahan kedudukannya.

Pada UUD NRI 1945 sebelum amandemen, MPR punya kedudukan sebagai lembaga tertinggi (superior) pemegang kedaulatan rakyat sebagaimana dalam pasal 1 ayat (2), yang berbunyi:

"Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Situasi ini menyebabkan pembagian kedudukan lembaga negara jadi dua, yaitu lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara. Perubahan baru terjadi setelah amandemen NRI Tahun 1945.

Kedudukan MPR enggak lagi sebagai lembaga tertinggi negara, tapi jadi lembaga negara yang sama kedudukannya dengan lembaga-lembaga negara lainnya.

Setelah amandemen NRI tahun 1945, pasal 1 ayat (2) NRI tahun 1945 berbunyi:

"Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar".

Lembaga negara di Indonesia sekarang punya kedudukan yang sama sesuai dengan pembagian kekuasaan pemerintahan.

Baca Juga: Lembaga-Lembaga Negara Indonesia: BPK, MA, KY, dan MK, Materi PKN Kelas 9 SMP

Fungsi Lembaga Negara

1. Alat Kelengkapan Negara

Lembaga negara yang menjalankan fungsi negara secara langsung atau bertindak untuk dan atas nama negara, seperti misalnya Lembaga

Kepresidenan, DPR, dan Lembaga Kekuasaan Kehakiman.

Lembaga-lembaga yang menjalankan fungsi ini disebut sebagai alat kelengkapan negara.

2. Lembaga Administratif

Lembaga negara yang menjalankan fungsi administrasi negara dan enggak bertindak untuk dan atas nama negara.

Artinya lembaga ini hanya menjalankan tugas administratif yang enggak bersifat ketatanegaraan.

Lembaga yang menjalankan fungsi ini disebut lembaga administratif.

Contohnya Lembaga Administrasi Negara (LAN)

3. Auxiliary Organ (Agency)

Baca Juga: Lembaga-Lembaga Negara Indonesia: MPR, Presiden, DPR, DPD, Materi PKN Kelas 9 SMP

Lembaga negara penunjang atau badan penunjang yang berfungsi untuk menunjang fungsi alat kelengkapan negara.

Contoh: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BPK dalam struktur lembaga negara sifatnya sebagai pelengkap fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah.

Pertanyaan:
Seperti apa bunyi pasal 1 ayat (2) UUD NRI tahun 1945 sebelum amandemen?
Petunjuk, cek lagi halaman 1.

 ----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia