Fungsi Lembaga Negara
1. Alat Kelengkapan Negara
Lembaga negara yang menjalankan fungsi negara secara langsung atau bertindak untuk dan atas nama negara, seperti misalnya Lembaga
Kepresidenan, DPR, dan Lembaga Kekuasaan Kehakiman.
Lembaga-lembaga yang menjalankan fungsi ini disebut sebagai alat kelengkapan negara.
2. Lembaga Administratif
Lembaga negara yang menjalankan fungsi administrasi negara dan enggak bertindak untuk dan atas nama negara.
Artinya lembaga ini hanya menjalankan tugas administratif yang enggak bersifat ketatanegaraan.
Lembaga yang menjalankan fungsi ini disebut lembaga administratif.
Contohnya Lembaga Administrasi Negara (LAN)
3. Auxiliary Organ (Agency)
Baca Juga: Lembaga-Lembaga Negara Indonesia: MPR, Presiden, DPR, DPD, Materi PKN Kelas 9 SMP