Find Us On Social Media :

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Sesuai UUD 1945, Apa Saja?

Dalam UUD 1945, diatur tentang hak dan kewajiban bagi setiap Warga Negara Indonesia.

- Pasal 28A, Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.

- Pasal 28B ayat 1, Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk membentuk keluarga serta melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

- Hak atas kelangsungan hidup. Setiap anak memiliki hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, serta berkembang.

- Pasal 28C ayat 1, Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mengembangkan diri serta melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya serta berhak untuk mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan,seni dan budaya, serta teknologi, dalam upaya meningkatkan kualitas hidup dirinya demi kesejahteraan hidup manusia.

- Pada pasal 28C ayat 2, hak yang kesepuluh adalah setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk dapat memajukan dirinya sendiri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, serta negaranya.

- Pasal 28D ayat 1, Setiap warga negara Indonesia memiliki hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum secara adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

- Pasal 28I ayat 1, Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan baik pikiran maupun hati nurani, hak untuk beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, serta hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut ialah hak asasi manusia atau HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan atau situasi apa pun.

Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia

- Pasal 27 ayat 1, Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.

- Pasal 27 ayat 3 yang mengalami perubahan kedua pada tanggal 18 Agustus 2000, Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

- Pasal 23A yang mengalami perubahan ketiga pada tanggal 10 November 2001, Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk setia membayar pajak negara.

Baca Juga: 13 Hak dan Kewajiban sebagai Konsumen, Apa Saja?