GridKids.id - Kids, Indonesia adalah negara yang memiliki landasan hukum berupa Undang Undang Dasar 1945.
Dalam UUD 1945 sendiri diatur tentang hak dan kewajiban bagi setiap Warga Negara Indonesia.
Nah, kali ini GridKids akan mengajak kalian melihat hak dan kewajiban warga negara Indonesia menurut Undang Undang Dasar, ya.
Yuk, langsung saja kita simak hak dan kewajiban warga negara Indonesia!
Hak sebagai Warga Negara Indonesia
Dalam UUD 1945 dijelaskan tentang hak sebagai Warga Negara Indonesia, yaitu:
- Pasal 27 ayat 1, Setiap warga negara Indonesia memiliki kesamaan dalam hukum dan pemerintahan.
- Pasal 27 ayat 2, Setiap warga negara Indonesia memiliki hak atas pekerjaan serta penghidupan yang layak.
- Pasal 27 ayat 3 yang mengalami perubahan kedua pada tanggal 18 Agustus 2000, Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- Pasal 31 ayat 1 yang mengalami perubahan keempat pada tanggal 10 Agustus 2000, Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan.
- Pasal 33 ayat 1 dan 2 serta pada pasal 34, Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial.
Baca Juga: Materi PPKn: Contoh-Contoh Hak dan Kewajiban Masyarakat