GridKids.id - Hai, Kids, kembali lagi bersama GridKids untuk membahas bersama materi Pendidikan Pancasila kelas XII SMA, nih.
Di artikel sebelumnya kamu sudah diajak mengenal hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945, Kids.
Kali ini kamu akan diajak melihat dasar hukum hak dan kewajiban warga negara itu yang seperti apa, nih.
Pengertian dasar hukum hak dan kewajiban warga negara adalah aturan yang mengikut tiap warga negara untuk patuh pada perintah dan menjauhi larangan.
Tujuan dari adanya dasar hukum hak dan kewajiban warga negara ini enggak lain supaya bisa tercipta tata tertib di sebuah masyarakat.
Definisinya adalah paduan dari pengertian dasar itu sendiri sebagai pangkal ajaran juga aturan.
Pengertian hukum merupakan himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam sebuah masyarakat.
Tentu, warga negara wajib patuh pada perintah dan larangan hukum supaya kehidupan bisa berjalan lebih tertib dan juga nyaman untuk semua pihak.
Yuk, simak dasar-dasar hukum apa saja yang jadi rujukan untuk warga negara tentang hak dan kewajiban di bawah ini.
Rujukan Dasar Hukum tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara
1. UUD NRI Tahun 1945;
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945, Pendidikan Pancasila Kelas XII
2. Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM;
3. Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang HAM;
4. Undang-Undang No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM;
5. Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
6. Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
Selain itu, ada juga peraturan hasil ratifikasi atau kesepakatan internasional yang diadaptasikan ke peraturan Indonesia, di antaranya:
1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
2. Undang-Undang No.12 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik;
3. Undang-Undang No.68 tahun 1958 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak Politik Perempuan;
Baca Juga: Definisi Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara, Pendidikan Pancasila Kelas XII
4. Undang-Undang No.7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan;
5. Undang-Undang No.5 Tahun 1998 tentang Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia;
6. Undang-Undang No.29 Tahun 1999 tentang Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial;
7. Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak Anak;
8. Keputusan Presiden No. 48 Tahun 1993 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Antiapartheid dalam Olahraga;
Kewajiban warga negara terbit dengan hak warga negara, Kids.
Bela negara diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bunyinya:
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara."
Membela negara juga hak warga negara karena keinginan untuk hidup aman dan nyaman di negara sendiri.
Jika ada yang melanggar, maka kita berhak membela keamanan dan kenyamanan kita yang terganggu.
Wujud bela negara adalah selalu siap sedia ketika negara ada dalam situasi genting, yang butuh tenaga, pikiran, hingga keharusan angkat senjata jika diperlukan.
Pertanyaan: |
Apa tujuan adanya dasar hukum hak dan kewajiban warga negara? |
Petunjuk, cek lagi halaman 1. |
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.