5. Undang-Undang No.5 Tahun 1998 tentang Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia;
6. Undang-Undang No.29 Tahun 1999 tentang Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial;
7. Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak Anak;
8. Keputusan Presiden No. 48 Tahun 1993 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Antiapartheid dalam Olahraga;
Kewajiban warga negara terbit dengan hak warga negara, Kids.
Bela negara diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bunyinya:
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara."
Membela negara juga hak warga negara karena keinginan untuk hidup aman dan nyaman di negara sendiri.
Jika ada yang melanggar, maka kita berhak membela keamanan dan kenyamanan kita yang terganggu.
Wujud bela negara adalah selalu siap sedia ketika negara ada dalam situasi genting, yang butuh tenaga, pikiran, hingga keharusan angkat senjata jika diperlukan.
Pertanyaan: |
Apa tujuan adanya dasar hukum hak dan kewajiban warga negara? |
Petunjuk, cek lagi halaman 1. |
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.