GridKids.id - Halo, Kids, kamu masih akan membahas materi Pendidikan Pancasila kelas XII SMA, nih.
Sebelumnya kamu sudah lebih dulu membahas bersama tentang makna UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Kali ini kamu akan diajak melihat hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam Undang-Undang Tahun 1945.
Dalam pasal 26 UUD NRI Tahun 1945 tentang ketentuan kewarganegaraan, dijelaskan bahwa:
Ayat (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Ayat (2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Salah satu ciri yang menunjukkan secara administratif kita sebagai penduduk adalah kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pada KTP terdapat keterangan tentang status kewarganegaraan seseorang.
Tapi, KTP hanya sekedar menerangkan kedudukan atau tempat tinggal/domisili seseorrang.
Surat izin Mengemudi (SIM) juga menyebut status kewarganegaraan seseorang.
Tapi, hanya untuk izin seseorang mengendarai kendarraan bermotor.
Baca Juga: 11 Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945