Sedangkan kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan atau yang berarti suatu keharusan yang harus dilaksanakan tanpa ada alasan apapun.
3. Prof. Soerjono Soekanto
Hak dibagi menjadi dua jenis, yaitu hak searah atau relatif dan hak jamak atau absolut.
Hak searah adalah hak yang terdapat dalam hukum dan berkaitan dengan perjanjian. Contohnya, hak untuk menagih.
Sementara itu, hak jamak terbagi menjadi empat, yaitu:
- Hak kekeluargaan: hak suami, hak istri, hak orang tua, hak anak.
- Hak dalam hukum tata negara.
- Hak atas objek imateriel: hak paten, hak cipta, dan hak dagang merek.
- Hak kepribadian: hak kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan.
Sedangkan, kewajiban terdiri dari:
- Kewajiban universal (umum): Kewajiban yang berlaku secara umum atau berlaku untuk seluruh warga negara tak terkecuali.
Baca Juga: 10 Hak dan Kewajiban Anak di Lingkungan Rumah yang Perlu Diketahui