GridKids.id - Hai, Kids, kali ini kamu akan belajar bersama GridKids tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara, nih.
Salah satu hak dan kewajiban warga negara yang tercantum dalam UUD 1945 adalah membela negara.
Dilansir dari laman kemhan.go.id, bela negara adalah sebuah semangat berani berkorban demi tanah air, baik harta atau nyawa sekalipun berani dikorbankan demi keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia.
Bela negara sebagai hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam dua pasal UUD 1945, yaitu:
1. Pasal 27 Ayat 3
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara"
2. Pasal 30 Ayat 1
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Bagi warga negara Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air (wilayah nusantara).
Selain itu, ada juga kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia yang didasari keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara yang berpijak pada Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara.
Selanjutnya kamu akan diajak mengenal unsur-unsur dalam perilaku bela negara dan fungsinya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca Juga: Perwujudan Bela Negara dalam Berbagai Aspek Kehidupan: Ideologi, Politik dan Hukum, Ekonomi
Unsur-Unsur dalam Sikap Bela Negara
1. Perasaan cinta tanah air
2. Kesadaran berbangsa dan bernegara
3. Yakin akan pancasila sebagai ideologi negara
4. Rela berkorban untuk bangsa dan negaranya
5. Punya kemampuan awal atau dasar bela negara
Fungsi Sikap Bela Negara
Sikap bela negara punya beberapa fungsi penting, di antaranya:
- mempertahankan kedaulatan negara dari berbagai ancaman baik dari dalam atau luar
- menjaga keutuhan dan kedaulatan wilayah negara
- menjadi kewajiban warga negara
Baca Juga: Perwujudan Bela Negara dalam Berbagai Aspek Kehidupan: Sosial Budaya hingga Pertahanan dan Keamanan
- panggilan jiwa yang berkaitan dengan sejarah bersama.
Perwujudan bela negara dalam konteks perjuangan bangsa merupakan kesiapan dan kerelaan tiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
Dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945 punya dua makna, yaitu:
- tiap warga negara memiliki hak sekaligus kewajiban dalam menentukan kebijakan-kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sebagaimana amanat UUD 1945.
- Tiap warga negara harus ikut serta dalam usaha pembelaan negara, sesuai kemampuan dan profesi masing-masing.
Nah, Kids, itulah tadi beberapa uraian tentang sikap bela negara yang menjadi hak dan kewajiban tiap warga negara dalam memastikan kedaulatan dan kesatuan wilayah negaranya.
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.