GridKids.id - Hai, Kids, kali ini kamu akan belajar bersama GridKids tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara, nih.
Salah satu hak dan kewajiban warga negara yang tercantum dalam UUD 1945 adalah membela negara.
Dilansir dari laman kemhan.go.id, bela negara adalah sebuah semangat berani berkorban demi tanah air, baik harta atau nyawa sekalipun berani dikorbankan demi keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia.
Bela negara sebagai hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam dua pasal UUD 1945, yaitu:
1. Pasal 27 Ayat 3
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara"
2. Pasal 30 Ayat 1
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Bagi warga negara Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air (wilayah nusantara).
Selain itu, ada juga kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia yang didasari keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara yang berpijak pada Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara.
Selanjutnya kamu akan diajak mengenal unsur-unsur dalam perilaku bela negara dan fungsinya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca Juga: Perwujudan Bela Negara dalam Berbagai Aspek Kehidupan: Ideologi, Politik dan Hukum, Ekonomi