Find Us On Social Media :

Hak dan Kewajiban Warga Negara: Unsur, Fungsi, dan Makna Bela Negara

Tiap warga negara punya hak dan kewajiban untuk bela negara mempertahankan kedaulatan wilayah negaranya.

- panggilan jiwa yang berkaitan dengan sejarah bersama.

Perwujudan bela negara dalam konteks perjuangan bangsa merupakan kesiapan dan kerelaan tiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.

Dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945 punya dua makna, yaitu:

- tiap warga negara memiliki hak sekaligus kewajiban dalam menentukan kebijakan-kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sebagaimana amanat UUD 1945.

- Tiap warga negara harus ikut serta dalam usaha pembelaan negara, sesuai kemampuan dan profesi masing-masing.

Nah, Kids, itulah tadi beberapa uraian tentang sikap bela negara yang menjadi hak dan kewajiban tiap warga negara dalam memastikan kedaulatan dan kesatuan wilayah negaranya. 

 ----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.