Find Us On Social Media :

Jenis dan Definisi Bencana Alam Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007

Ada berbagai bentuk bencana alam yang terjadi di berbagai wilayah dunia, salah satunya bencana meteorologi.

GridKids.id - Indonesia adalah salah satu negara yang paling rawan bencana alam di dunia.

Di artikel GridKids sebelumnya kamu sudah belajar bersama tentang alasan kenapa Indonesia bisa jadi negara yang paling rawan bencana alam.

Ternyata letak geografis Indonesia bisa memengaruhi kondisi bencana alam yang terus terjadi sepanjang waktu di wilayah Indonesia.

Ternyata kondisi bencana alam yang seolah enggak habis-habisnya dialami bangsa kita termasuk dalam satu jenis bencana alam, yaitu bencana alam geologi.

Dilansir dari laman bpbd.go.id, ada beberapa jenis bencana alam, yaitu:

1. Bencana alam geologi

Bencana alam yang terjadi karena faktor tenaga dari dalam bumi.

Contohnya: gempa bumi, gunung meletus, tsunami, dan tanah longsor.

2. Bencana alam meteorologi

Bencana alam yang terjadi karena adanya perubahan iklim atau cuaca.

Contoh: badai siklon, badai tropis, kekeringan, banjir, dan sebagainya.

Baca Juga: Perbedaan Penyebab dan Efek Gempa Tektonik dan Gempa Vulkanik yang Terjadi di Indonesia

3. Bencana alam ekstra terestrial

Bencana alam yang terjadi karena faktor dari luar angkasa.

Contoh: badai meteor dan badai matahari.

Definisi Bencana Alam

Dilansir dari laman bnpb.go.id, ada beberapa definisi tentang bencana dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, di antaranya:

a. Bencana alam

Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.

b. Bencana nonalam

Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non-alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.

c. Bencana sosial

Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masayrakat dan teror.

Baca Juga: Adaptasi Bencana Alam: Tanah Longsor dan Banjir, Geografi Kelas 11 SMA

d. Kejadian Bencana

Peristiwa bencana yang terjadi dan dicatat berdasarkan tanggal kejadian, lokasi, jenis bencana, korban dan/ataupun kerusakan.

Jika terjadi bencana pada tanggal yang sama dan melanda lebih dari satu wilayah, maka dihitung sebagai satu kejadian.

e. Kejadian Luar Biasa (KLB)

Timbul atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah kurun waktu tertentu.

Itulah tadi beberapa jenis dan definisi bencana alam yang perlu kamu ketahui. 

 ----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.