Find Us On Social Media :

Jenis dan Definisi Bencana Alam Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007

Ada berbagai bentuk bencana alam yang terjadi di berbagai wilayah dunia, salah satunya bencana meteorologi.

d. Kejadian Bencana

Peristiwa bencana yang terjadi dan dicatat berdasarkan tanggal kejadian, lokasi, jenis bencana, korban dan/ataupun kerusakan.

Jika terjadi bencana pada tanggal yang sama dan melanda lebih dari satu wilayah, maka dihitung sebagai satu kejadian.

e. Kejadian Luar Biasa (KLB)

Timbul atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah kurun waktu tertentu.

Itulah tadi beberapa jenis dan definisi bencana alam yang perlu kamu ketahui. 

 ----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.