Find Us On Social Media :

Jenis dan Definisi Bencana Alam Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007

Ada berbagai bentuk bencana alam yang terjadi di berbagai wilayah dunia, salah satunya bencana meteorologi.

3. Bencana alam ekstra terestrial

Bencana alam yang terjadi karena faktor dari luar angkasa.

Contoh: badai meteor dan badai matahari.

Definisi Bencana Alam

Dilansir dari laman bnpb.go.id, ada beberapa definisi tentang bencana dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, di antaranya:

a. Bencana alam

Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.

b. Bencana nonalam

Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non-alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.

c. Bencana sosial

Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masayrakat dan teror.

Baca Juga: Adaptasi Bencana Alam: Tanah Longsor dan Banjir, Geografi Kelas 11 SMA