Find Us On Social Media :

3 Jenis Dewan Pengupahan Menurut Kepres RI Nomor 107 Tahun 2004

Di berbagai negara, struktur dan jenis dewan pengupahan bisa bervariasi.

GridKids.id - Pada artikel sebelumnya kita telah membahas tentang sistem upah dan jenis-jenisnya.

Nah, berdasarkan materi Ekonomi kelas XI SMA kita akan mempelajari dewan pengupahan menurut Kepres RI Nomor 107 Tahun 2004.

Sistem upah adalah fondasi utama dalam ketenagakerjaan yang memainkan peran krusial dalam membentuk hubungan antara pekerja dan pemberi kerja.

Dalam dunia yang terus berubah dan berkembang ini penting bagi organisasi untuk memilih serta menerapkan sistem upah yang adil dan transparan.

Selain itu juga memotivasi karyawan untuk mencapai tujuan perusahaan dengan lebih baik.

Sistem ini bisa berupa upah tetap, upah jam, upah mingguan, upah komisi, atau kombinasi dari berbagai elemen ini.

Sementara tujuan utama dari sistem upah adalah menciptakan keselarasan antara kebutuhan organisasi dan kepuasan karyawan.

Tahukah kamu? Penting bagi perusahaan untuk merancang sistem upah yang adil, transparan, dan memotivasi karyawan untuk mencapai tujuan bersama.

Dewan pengupahan, yang juga dikenal dengan sebutan badan bengupahan atau lembaga serupa, memiliki berbagai jenis tergantung pada tingkat pemerintahan, ruang lingkup tanggung jawab, dan tujuan khusus.

Di berbagai negara, struktur dan jenis dewan pengupahan bisa bervariasi.

Simak informasi di bawah ini untuk mengetahui apa saja dewan pengupahan menurut Kepres RI Nomor 107 Tahun 2004.

Baca Juga: 4 Faktor Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja, Materi Ekonomi Kelas XI SMA

Jenis Dewan Pengupahan Menurut Kepres RI Nomor 107 Tahun 2004

Dilansir dari kemdikbud.go.id, menurut Kepres Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan, dewan pengupahan adalah suatu lembaga non struktural yang bersifat tripartit.

Dewan pengupahan terdiri dari dewan pengupahan nasional (depenas), dewan pengupahan provinsi (depeprov), dan dewan pengupahan kabupaten/kota (depekab/depeko).

1. Dewan Pengupahan Nasional

Dewan ini memiliki yurisdiksi di tingkat nasional dan bertanggung jawab untuk menetapkan upah minimum nasional.

Anggotanya terdiri dari perwakilan pemerintah, serikat pekerja, dan organisasi pengusaha.

Tujuan dewan pengupahan nasional adalah untuk menentukan upah minimum yang sesuai dengan tingkat biaya hidup dan kondisi ekonomi secara nasional.

2. Dewan Pengupahan Provinsi

Dewan pengupahan provinsi adalah badan atau lembaga yang bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan dan standar mengenai upah minimum di tingkat provinsi atau daerah tertentu dalam suatu negara.

Tujuan utama dari dewan pengupahan ini ialah untuk memastikan adanya upah yang adil dan memadai bagi pekerja di tingkat provinsi.

Baca Juga: 3 Konsep Ketenagakerjaan dan Hubungannya, Materi Ekonomi Kelas XI SMA

Selain itu juga mempertimbangkan faktor-faktor ekonomi, sosial, dan biaya hidup yang khusus untuk wilayah tersebut.

3. Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota

Salah satu jenis dewan pengupahan menurut Kepres RI Nomor 107 Tahun 2004 adalah dewan pengupahan kabupaten/kota.

Nah, pengertian dari dewan pengupahan ini adalah badan atau lembaga yang bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan dan standar mengenai upah minimum di tingkat kabupaten/kota atau daerah tertentu dalam suatu negara.

Dewan pengupahan kabupaten/kota bertujuan untuk memastikan bahwa upah minimum yang ditetapkan sesuai dengan kondisi ekonomi, sosial, dan biaya hidup yang khusus untuk wilayah kabupaten atau kota tersebut.

Demikianlah informasi tentang jenis-jenis dewan pengupahan menurut Kepres RI Nomor 107 Tahun 2004 serta tujuannya.

Pertanyaan: Apa tujuan dari sistem upah?

Petunjuk: Cek di halaman 1.

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.