Find Us On Social Media :

3 Jenis Dewan Pengupahan Menurut Kepres RI Nomor 107 Tahun 2004

Di berbagai negara, struktur dan jenis dewan pengupahan bisa bervariasi.

GridKids.id - Pada artikel sebelumnya kita telah membahas tentang sistem upah dan jenis-jenisnya.

Nah, berdasarkan materi Ekonomi kelas XI SMA kita akan mempelajari dewan pengupahan menurut Kepres RI Nomor 107 Tahun 2004.

Sistem upah adalah fondasi utama dalam ketenagakerjaan yang memainkan peran krusial dalam membentuk hubungan antara pekerja dan pemberi kerja.

Dalam dunia yang terus berubah dan berkembang ini penting bagi organisasi untuk memilih serta menerapkan sistem upah yang adil dan transparan.

Selain itu juga memotivasi karyawan untuk mencapai tujuan perusahaan dengan lebih baik.

Sistem ini bisa berupa upah tetap, upah jam, upah mingguan, upah komisi, atau kombinasi dari berbagai elemen ini.

Sementara tujuan utama dari sistem upah adalah menciptakan keselarasan antara kebutuhan organisasi dan kepuasan karyawan.

Tahukah kamu? Penting bagi perusahaan untuk merancang sistem upah yang adil, transparan, dan memotivasi karyawan untuk mencapai tujuan bersama.

Dewan pengupahan, yang juga dikenal dengan sebutan badan bengupahan atau lembaga serupa, memiliki berbagai jenis tergantung pada tingkat pemerintahan, ruang lingkup tanggung jawab, dan tujuan khusus.

Di berbagai negara, struktur dan jenis dewan pengupahan bisa bervariasi.

Simak informasi di bawah ini untuk mengetahui apa saja dewan pengupahan menurut Kepres RI Nomor 107 Tahun 2004.

Baca Juga: 4 Faktor Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja, Materi Ekonomi Kelas XI SMA