Jenis Dewan Pengupahan Menurut Kepres RI Nomor 107 Tahun 2004
Dilansir dari kemdikbud.go.id, menurut Kepres Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan, dewan pengupahan adalah suatu lembaga non struktural yang bersifat tripartit.
Dewan pengupahan terdiri dari dewan pengupahan nasional (depenas), dewan pengupahan provinsi (depeprov), dan dewan pengupahan kabupaten/kota (depekab/depeko).
1. Dewan Pengupahan Nasional
Dewan ini memiliki yurisdiksi di tingkat nasional dan bertanggung jawab untuk menetapkan upah minimum nasional.
Anggotanya terdiri dari perwakilan pemerintah, serikat pekerja, dan organisasi pengusaha.
Tujuan dewan pengupahan nasional adalah untuk menentukan upah minimum yang sesuai dengan tingkat biaya hidup dan kondisi ekonomi secara nasional.
2. Dewan Pengupahan Provinsi
Dewan pengupahan provinsi adalah badan atau lembaga yang bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan dan standar mengenai upah minimum di tingkat provinsi atau daerah tertentu dalam suatu negara.
Tujuan utama dari dewan pengupahan ini ialah untuk memastikan adanya upah yang adil dan memadai bagi pekerja di tingkat provinsi.
Baca Juga: 3 Konsep Ketenagakerjaan dan Hubungannya, Materi Ekonomi Kelas XI SMA
Selain itu juga mempertimbangkan faktor-faktor ekonomi, sosial, dan biaya hidup yang khusus untuk wilayah tersebut.
3. Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota
Salah satu jenis dewan pengupahan menurut Kepres RI Nomor 107 Tahun 2004 adalah dewan pengupahan kabupaten/kota.
Nah, pengertian dari dewan pengupahan ini adalah badan atau lembaga yang bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan dan standar mengenai upah minimum di tingkat kabupaten/kota atau daerah tertentu dalam suatu negara.
Dewan pengupahan kabupaten/kota bertujuan untuk memastikan bahwa upah minimum yang ditetapkan sesuai dengan kondisi ekonomi, sosial, dan biaya hidup yang khusus untuk wilayah kabupaten atau kota tersebut.
Demikianlah informasi tentang jenis-jenis dewan pengupahan menurut Kepres RI Nomor 107 Tahun 2004 serta tujuannya.
Pertanyaan: Apa tujuan dari sistem upah? |
Petunjuk: Cek di halaman 1. |
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.